Penjaminan Mutu SMK Bidang KPTK
Upaya sistematis BPPMPV dalam memastikan mutu pendidikan vokasi bidang Kelautan, Perikanan, dan TIK
Portal Sekolah
Akses khusus bagi sekolah SMK bidang KPTK. Masuk menggunakan NPSN sekolah Anda untuk mengisi instrumen penjaminan mutu, memantau status pengajuan, dan menerima hasil verifikasi.
Belum punya akun? Cukup masukkan NPSN.
Apa itu Penjaminan Mutu SMK Bidang KPTK?
Penjaminan Mutu SMK Bidang KPTK adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh BPPMPV (Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi) untuk memastikan bahwa SMK dalam bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTK) memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Kegiatan ini meliputi pemetaan data, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan terhadap tiga komponen utama: peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi.
Alur Penjaminan Mutu
Ruang Lingkup Penjaminan Mutu
Peserta Didik
Fokus pada kompetensi dan kesiapan kerja lulusan. Meliputi pemantauan kemampuan teknis, soft skills, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri.
Sarana Prasarana (Sapras)
Mengevaluasi kesesuaian fasilitas dengan standar industri. Meliputi kelengkapan, kondisi, dan relevansi peralatan praktik serta lingkungan belajar.
Tata Kelola
Meliputi kerjasama dengan industri, pengelolaan Teaching Factory (TEFA), serta data pelatihan dan sertifikasi guru. Memastikan adanya sistem manajemen yang mendukung keterjalinan dengan dunia kerja.
Tujuan Penjaminan Mutu
Memetakan kondisi mutu SMK KPTK di seluruh Indonesia.
Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan data yang terukur.
Meningkatkan relevansi pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri.
Memastikan standar nasional pendidikan vokasi tercapai secara konsisten.
Landasan Hukum
Kegiatan ini didasarkan pada Pasal 22 Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menugaskan BPPMPV untuk melaksanakan fungsi penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi.